Hati-hati Kalau Tidak Punya e-KTP! Sobat Terancam Tidak Bisa Traveling!
Sobat Travelers, sudah tahu belum tentang berita terbaru mengenai pentingnya e-KTP (KTP elektronik)? Pastinya sudah dong.. Nah, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita diharuskan untuk mempunyai e-KTP. Namun faktanya, tidak sedikit warga yang masih belum juga memiliki e-KTP.

Tetapi, jangan merasa cemas dulu travelers. Pasalnya, pemerintah masih memberikan kesempatan untuk mengurus e-KTP ini sampai akhir September 2016 nanti. Masih ada waktu sekira sebulan lagi dari sekarang. Mulai 1 Oktober 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data KTP (Kartu Tanda Penduduk) lama.

Nah, bila Sobat belum memiliki e-KTP, maka Sobat akan menemukan sejumlah kesulitan seperti yang tertera berikut ini.

  • Tidak bisa membuat SIM.
  • Tidak bisa membeli mobil atau sepeda motor.
  • Tidak bisa menikmati asuransi kesehatan.
  • Tidak memiliki identitas legal.
  • Tidak bisa membuat fotokopi e-KTP.
  • Tidak bisa menikah di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil.
  • Tidak bisa membeli nomor telepon.
  • Tidak bisa memilih dalam Pemilu atau Pilkada.
  • Tidak bisa membuat rekening bank.
  • Tidak bisa membuat paspor.
  • Tidak bisa membeli tiket kereta api, pesawat terbang, dan kapal.

Sebagai traveler sejati, dua poin terakhir tentu saja menjadi sangat krusial. Sobat akan terancam tidak dapat traveling hanya lantaran tidak memiliki e-KTP. Mungkin di antara Sobat Travelers ada yang masih bingung bagaimana cara untuk mengurus e-KTP. Caranya tidak sulit kok dan tidak dipungut biaya.

Langsung Saja Datang ke Dinas Dukcapil

Sobat cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama. Tetapi, ada banyak kendala yang biasa dialami ketika mengurus e-KTP di kelurahan, misalnya, habisnya blangko, proses yang lama sampai berbulan-bulan, bahkan hingga dipungut biaya.

Nah, bila Sobat mengalami kejadian seperti itu, maka hal tersebut berarti birokrasinya berkinerja tidak benar dan pihak tersebut telah melakukan korupsi. Sobat berhak untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Blangko untuk membuat e-KTP telah tersedia di semua daerah. Oleh karena itu, semestinya tidak ada alasan kalau blangko habis. Untuk menghindari kendala seperti itu, Sobat dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil).

Jajaran Dukcapil telah tersedia di 514 kabupaten dan siap untuk melayani pembuatan e-KTP sampai 30 September 2016. Syaratnya adalah dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP lama, sama seperti mengurus e-KTP di kelurahan.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus e-KTP di kelurahan atau Dukcapil.

  1. Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Dukcapil dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP lama.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil ke loket.
  3. Selanjutnya, petugas akan merekam tanda tangan, sidik jari, scan retina mata di alat perekam.
  4. Selain itu, petugas juga akan memberikan tanda bukti pengurusan e-KTP yang sudah dilakukan dan mempersilakan Sobat untuk kembali ke rumah.
  5. Sobat dapat mengambil e-KTP dua minggu kemudian.


Nah, ternyata mengurus e-KTP itu tidak serumit yang kita bayangkan. Ayo, urus segera e-KTP Sobat sebelum akhir September 2016 ini agar Sobat dapat jalan-jalan lagi! Bila Sobat telah mengurus e-KTP, jangan lupa untuk memesan tiket pesawat atau tiket kereta api murah, ya! Selain itu, jangan lupa juga untuk sekalian mencari hotel murahnya, ya! Selamat liburan Sobat Travelers!

Post a Comment

Previous Post Next Post