STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ialah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak di jalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Biasanya di belakang STNK ini ada selembar surat lagi yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Pada lembaran surat yang kedua ini terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Nah, berikut ini arti dari istilah-istilah tersebut yang dijelaskan oleh Divisi Humas Mabes Polri melalui Halaman Facebook mereka seperti dilansir detikcom:
Bagi Sobat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tentunya akan dikenai denda. Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Dendanya adalah sebagai berikut:
Misalnya, si Budi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Budi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp 232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000
Biasanya di belakang STNK ini ada selembar surat lagi yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Pada lembaran surat yang kedua ini terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Nah, berikut ini arti dari istilah-istilah tersebut yang dijelaskan oleh Divisi Humas Mabes Polri melalui Halaman Facebook mereka seperti dilansir detikcom:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
- Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Bagi Sobat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tentunya akan dikenai denda. Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Dendanya adalah sebagai berikut:
- Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
- Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Misalnya, si Budi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Budi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp 232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000
wah ga terlalu merhatiin yang gini gan, trims ilmunya, jadi tahu :}
ReplyDeletemakasih gan infonya, saya biasa bawa stnk dijalan ya tetep ga tau ginian.. :)
ReplyDeletesy pernah gan, telat perpanjang STNK, akhirnya didenda deh, hiks hiks...
ReplyDeletePost a Comment