Ini Dia Tahapan Pecah Sertifikat Tanah
TIDAK jarang seseorang mempunyai sebagian tanah di lahan yang juga ditempati oleh orang lain. Jika Sobat membeli rumah dari pengembang, maka urusan pecah sertifikat tanah bukan menjadi tanggung jawab Sobat. Namun, pengembanglah yang seharusnya membagi sertifikat sesuai dengan jumlah unit uang dibangun pada lahannya.

Lain cerita jika kasus seperti ini terjadi ketika seseorang memperoleh warisan sebidang tanah. Lalu, tanah tersebut dibagikan kepada beberapa orang anak. Jika hal ini terjadi, maka Sobat mesti melakukan pecah sertifikat tanah dengan segera. Tujuan dari pemecahan sertifikat ini adalah supaya tanah yang menjadi hak Sobat tercatat secara hukum. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya risiko sengketa kepemilikan.

Pemecahan sertifikat tanah ini dapat dilakukan dengan dua cara. Cara yang pertama adalah lewat notaris. Cara yang satu ini paling tepat kalau Sobat tidak mempunyai banyak waktu. Namun, Sobat mesti merogoh kocek untuk membayar biaya jasa pengurusan pada notaris. Biaya notaris ini dapat berbeda tergantung dari kelasnya. Ada notaris yang telah mematok harga, ada pula yang membuat kisaran berupa persentase, yaitu antara 0,5% - 1% dari nilai transaksi.

Cara yang ke-dua pada pecah sertifikat ini adalah dengan mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di mana lokasi tanah warisan tersebut berada. Pengurusan pecah sertifikat ini membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 hari. Jangan lupa untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk dilampirkan ketika mengurus pecah sertifikat di BPN. Dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Formulir permohonan yang dilengkapi dengan materai (diperoleh di kantor BPN).
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik beserta alasan pemecahannya.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan.
  • Sertifikat asli.
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah kalau terjadi perubahan penggunaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/Pph sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.


Besaran biaya pecah sertifikat tanah tergantung dari jumlah sertifikat yang ingin Sobat buat. Biaya penerbitan sertifikat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 adalah Rp 25.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan. Contoh, Sobat ingin memecah sertifikat menjadi dua, maka biayanya adalah Rp 50.000. Begitu pula jika sertifikat ingin dipecah menjadi tiga, maka biayanya adalah Rp 75.000. Biaya pecah sertifikat tanah ini belum termasuk biaya pengukuran tanah.

Post a Comment

Previous Post Next Post