Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam Tahun Emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal 19 Desember 2016.
Uang Rupiah baru ini terdiri dari 7 pecahan uang rupiah kertas dan 4 pecahan uang Rupiah logam. Uang baru ini menampilkan 12 gambar pahlawan nasional.
Uang Rupiah kertas baru tersebut terdiri atas nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1.000. Sementara uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Berikut gambar dan deskripsi dari masing-masing uang Rupiah Tahun Emisi 2016 tersebut.
Uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam yang berlaku sekarang ini masih tetap bisa dipakai
sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Post a Comment