Arcandra Tahar Diberhentikan Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, pada Senin (15/8/2016) malam.

Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari adanya isu dwi-kewarganegaraan yang dipunyai oleh Arcandra.

Nah, sebagai pengganti Arcandra, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman hingga ada menteri ESDM yang definitif.

Ketika dilantik sebagai Menteri ESDM pada Rabu (27/8/2016), Arcandra telah memegang paspor AS sesudah melewati proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Arcandra dinilai telah kehilangan status WNI-nya secara hukum lantaran Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan.

Sebulan sebelum menjadi warga negara AS, yakni pada Februari 2012, Arcandra disebutkan mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, Amerika Serikat, dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Menurut catatan, Arcandra sudah melakukan kunjungan selama 4 kali ke Indonesia dengan memakai paspor AS sejak Maret 2012.

Tetapi, pada waktu Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tidak sah untuk dipakainya.

Berhubungan dengan hal tersebut, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

Di samping itu, kewarganegaraan hilang bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang bisa diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Sumber: kompas.com

Post a Comment

Previous Post Next Post